Sikap PT Indorama Abaikan Audiensi Tuai Kekecewaan XTC Purwakarta: Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan dan Siap Lapor DPRD
PURWAKARTA, suaranews.co – Sikap tertutup yang ditunjukkan oleh manajemen PT Indorama terhadap upaya kontrol sosial kembali memicu sorotan publik. Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) XTC Indonesia DPC Kabupaten Purwakarta menyayangkan enggan dilibatkannya ruang dialog resmi terkait temuan indikasi pelanggaran regulasi ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan manufaktur tersebut.
Ketua XTC Indonesia DPC Kabupaten Purwakarta, Hengky Suan, S.H., secara tegas melayangkan kekecewaannya atas respons pihak perusahaan yang dinilai mengabaikan tata krama kelembagaan formal.
Penolakan atau penundaan audiensi yang hanya disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp dianggap sebagai tindakan yang menyepelekan marwah kemitraan sosial dan instansi kepolisian setempat.
Langkah konfirmasi dan dialog yang diinisiasi oleh Ormas XTC Indonesia DPC Kabupaten Purwakarta berawal dari surat permohonan audiensi resmi yang dikirimkan pada 17 Juli 2026.
Dalam surat tersebut, pihak ormas menjadwalkan pertemuan pada 22 Juli 2026 untuk mengklarifikasi sejumlah temuan di lapangan.
Namun, alih-alih menerima surat balasan kelembagaan, pihak ormas justru hanya menerima pesan WhatsApp pada 21 Juli 2026 dari seseorang atas nama Viky.
Tanggapan Lewat WhatsApp dan Sikap PT Indorama

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan oleh redaksi suaranews.co, fakta tersebut terungkap saat pihak kepolisian dari Polsek Jatiluhur melakukan konfirmasi langsung mengenai kepastian agenda audiensi tersebut.
Dalam keterangan di lapangan, terungkap bahwa pihak PT Indorama belum memproduksi surat jawaban balasan resmi dengan alasan pimpinan perusahaan, Aliaman, sedang dalam kondisi sakit sehingga belum ada arahan atau instruksi resmi yang diterbitkan.
Atas dasar kejadian ini, Hengky Suan, S.H. menilai sikap PT Indorama terkesan arogan dan merasa memiliki posisi tawar berlebih (super power) sehingga mengabaikan mekanisme administratif dan komunikasi antarlembaga yang patut.
Menurutnya, pesan singkat di aplikasi perpesanan tidak memiliki bobot kedudukan hukum yang setara dengan surat keputusannya secara institusional.
Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan dan Pegawai Outsourcing
Di luar persoalan etika komunikasi, XTC Indonesia DPC Kabupaten Purwakarta menyoroti substansi materi yang hendak diklarifikasi.
Pihaknya menemukan indikasi pelanggaran aturan ketenagakerjaan di area operasional PT Indorama. Salah satunya adalah pengerjaan alih daya (outsourcing) oleh PT Dewi Makmur Sukmadjati yang diduga mempekerjakan tenaga kerja alih daya pada inti proses produksi.
Tak hanya itu, temuan di lapangan juga mengindikasikan adanya pemberian upah yang jauh di bawah standar kelayakan serta ketiadaan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan (BPJS) sejak awal masa kerja.
Praktik ini dinilai menabrak ketentuan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya sebuah aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 yang secara eksplisit membatasi jenis pekerjaan alih daya guna melindungi hak-hak dasar buruh dan pekerja.
Menanggapi pengabaian ini, XTC Indonesia DPC Kabupaten Purwakarta memastikan tidak akan tinggal diam.
Pihaknya bersiap membawa persoalan ini ke ranah legislatif dengan mendorong DPRD Kabupaten Purwakarta untuk segera melakukan pemanggilan resmi (hearing) terhadap pimpinan PT Indorama serta pihak penyedia jasa tenaga kerja, termasuk PT Dewi Makmur Sukmadjati, guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran hak-hak pekerja tersebut.
Referensi/Sitasi: Artikel ini diolah secara editorial oleh suaranews.co
