September 12, 2026

Polresta Deli Serdang Bongkar Kasus Narkotika di Pantai Labu, 82,62 Gram Sabu hingga Ganja Diamankan

IMG-20260912-WA0047

DELI SERDANG,suaranews.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Dua pria berinisial RS (24) dan HA (42) diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Dari penindakan yang berlangsung Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 17.30 WIB itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yang terdiri atas sabu seberat kotor 82,62 gram, dua butir pil ekstasi, serta ganja kering.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang sekitar pukul 17.00 WIB.

Informasi tersebut mengarah pada dugaan adanya dua pria yang menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika di Desa Sei Tuan.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 17.30 WIB, polisi mendapati seorang pria yang tengah mengendarai sepeda motor dan selanjutnya melakukan pemeriksaan.

Sabu 82,62 Gram Ditemukan di Dashboard Sepeda Motor

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu plastik transparan berukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 82,62 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam dashboard sepeda motor.

Polisi juga mengamankan satu plastik klip transparan ukuran sedang dalam kondisi kosong dengan berat kotor 1,32 gram.

Selain sabu, pemeriksaan terhadap RS juga menemukan dua butir pil ekstasi dengan berat kotor 1,07 gram serta tiga ampol warna cokelat berisi ganja kering dengan berat kotor 7,03 gram di dalam kantong celananya.

RS disebut mengakui barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial E yang berada di wilayah Percut Sei Tuan.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial RS (24) dan HA (42). Keduanya disebut bekerja sebagai kuli bangunan dan berdomisili di wilayah Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Polisi Dalami Asal dan Jaringan Peredaran Narkotika

Setelah penindakan, kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si. mengapresiasi kinerja personel Satresnarkoba sekaligus menyoroti peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak Kepolisian,” ujar Hendria Lesmana.

Kapolresta menegaskan kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Pengungkapan di Pantai Labu tersebut kini masih dalam penanganan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.

Penyidik melanjutkan proses hukum sekaligus mendalami asal barang bukti dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.

Sumber Foto: Dokumentasi Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Referensi/Sitasi: Artikel ini diolah secara editorial oleh suaranews.co