Tanggung Beban Utang Rp400 Miliar, Bupati Siak Desak Pusat Cairkan Hak Dana Bagi Hasil
suaranews.co – Pemerintahan Kabupaten Siak kini harus melangkah di tengah himpitan beban finansial yang cukup berat.
Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengungkapkan keresahannya usai mewarisi utang daerah yang menembus angka fantastis, yakni mendekati Rp400 miliar dari periode kepemimpinan sebelumnya.
Kondisi fiskal yang kritis ini dinilai menyandera ruang gerak pemerintah daerah dalam mengeksekusi berbagai program pembangunan bagi masyarakat. Atas dasar itulah, Pemkab Siak mendesak pemerintah pusat untuk segera memprioritaskan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai hak konstitusional daerah penghasil.
Langkah diplomasi fiskal langsung diambil oleh Afni Zulkifli tak lama setelah menduduki kursi kepemimpinan di Kabupaten Siak, Riau.
Menyikapi ketimpangan anggaran yang ada, Afni menyampaikan secara langsung persoalan ini saat bertemu dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Jumat (17/7/2026).
Himpitan Utang Warisan dan Keterbatasan Lahan
Dalam pertemuannya, Afni menegaskan bahwa akumulasi utang senilai hampir Rp400 miliar membuat ruang eksekusi anggaran pembangunan daerah nyaris lumpuh.
Ketimpangan ini kian terasa lantaran Siak tidak memiliki fleksibilitas dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara instan.
Sebagian besar bentang wilayah di Kabupaten Siak telah teralokasi penuh untuk aktivitas ekonomi berskala besar, seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Hutan Tanaman Industri (HTI).
demi memperjuangkan hak anggaran daerahnya, Pemkab Siak juga telah melayangkan surat permohonan audiensi resmi yang ditujukan kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Tegaskan DBH Bukan Anggaran ‘Opsional’
Lebih lanjut, Afni menyoroti narasi yang berkembang terkait mekanisme penyaluran Dana Bagi Hasil. Ia mengkritik pandangan sejumlah pihak yang seolah-olah menjadikan pencairan DBH sebagai kebijakan bersyarat atau opsional.
Padahal, DBH merupakan hak murni daerah atas pengolahan sumber daya alam yang hasilnya disetorkan kepada negara.
Sebagai kawasan eksplorasi, daerah seperti Siak menanggung risiko dan dampak langsung yang tidak sedikit mulai dari degradasi lingkungan, dinamika sosial, hingga potensi konflik wilayah.
Oleh sebab itu, Afni menolak keras jika kapasitas keuangan pemerintah kabupaten yang berkarakteristik daerah penghasil disamakan dengan pemerintah kota, sebagaimana diatur dalam kerangka UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Meskipun menyuarakan ketimpangan yang dihadapi daerahnya, Pemkab Siak menegaskan komitmennya untuk tetap bersinergi dan mendukung penuh seluruh program strategis pemerintah pusat. Kendati demikian, hak-hak daerah penghasil diharapkan tetap dipenuhi secara transparan dan berkeadilan demi kesejahteraan masyarakat di daerah.
Sumber Foto: ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF
Referensi/Sitasi: Artikel ini diolah secara editorial oleh suaranews.co dari laporan asli berjudul “Bupati Siak Curhat ke Gibran Soal Warisan Utang Hingga Rp400 Miliar” yang tayang di CNN Indonesia.
