Terseret Pusaran Kasus Korupsi Jalur Ganda KA Solo-Semarang, Gus Miftah Tegaskan Tak Kenal Saksi dan Siap Kembalikan Dana
suaranews.co – Nama pendakwah kondang, Miftah Maulana Habiburrahman atau yang populer disapa Gus Miftah, mendadak menjadi perbincangan hangat setelah namanya mencuat dalam persidangan dugaan kasus korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo-Semarang Segmen 1 (JGSS).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang mensinyalir adanya aliran dana sebesar Rp100 juta yang mengalir ke tangan sang da’i.
Menanggapi isu miring tersebut, pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji ini langsung memberikan klarifikasi terbuka di hadapan para jemaahnya.
Langkah ini diambil guna meluruskan informasi yang telanjur simpang siur di platform digital dan media sosial.
Dugaan keterlibatan sang ulama pertama kali terungkap dalam jalannya persidangan yang digelar pada Senin, 13 Juli 2026. Di hadapan majelis hakim, pihak kejaksaan memaparkan indikasi adanya dana bernilai ratusan juta rupiah dari proyek di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang mengalir kepada Gus Miftah.
Merespons Tuduhan: Kaget Namanya Muncul di Media Sosial
Saat menghadiri peringatan Hari Lahir (Harlah) Pondok Pesantren Ora Aji pada Sabtu, 18 Juli 2026, Gus Miftah secara terbuka membagikan respons pertamanya ketika mengetahui kabar tersebut. Berdasarkan laporan asli dari DISWAY.ID, ia mengaku terkejut saat melihat sebuah unggahan di aplikasi TikTok yang menyandingkan namanya dalam pusaran sidang korupsi bersama Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Sang pendakwah merasa heran lantaran kasus yang diperkarakan tersebut merupakan kejadian pada tahun 2022 silam. Ia pun menegaskan sama sekali tidak mengenal Dheky Martin, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek DJKA yang memberikan kesaksian di persidangan.
Komitmen Moral: Siap Pulangkan Rp100 Juta Demi Keberkahan Jemaah
Lebih lanjut, Gus Miftah mempertanyakan dasar pemberian uang tersebut mengingat kapasitasnya pada tahun 2022 hanyalah seorang warga sipil dan pendakwah biasa yang tidak memiliki kewenangan dalam proyek negara.
Kendati meyakini dirinya bersih, ia menyatakan sikap ksatria dengan berkomitmen untuk mengembalikan uang sebesar Rp100 juta tersebut jika kelak terbukti ada rekam jejak formal seperti undangan ceramah atau kunjungan dari Dheky Martin yang luput dari ingatannya. Sikap tegas ini diposisikannya sebagai komitmen moral untuk menjaga keluarga dan jemaahnya agar terhindar dari pemanfaatan harta yang tidak halal.
Klarifikasi yang disampaikan Gus Miftah menjadi preseden penting mengenai transparansi tokoh publik di tengah sorotan hukum.
Hingga saat ini, proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang masih terus bergulir untuk mengungkap fakta material seutuhnya dari dugaan kasus korupsi proyek JGSS tersebut.
Sumber Foto: DISWAY.ID
Referensi/Sitasi: Artikel ini diolah secara editorial oleh suaranews.co
